Posted by Fahrizal | 0 comments

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBIAYAAN TALANGAN UMROH BAGI CALON JAMAAH


SYARAT DAN KETENTUAN PEMBIAYAAN TALANGAN UMROH
BAGI CALON JAMAAH

1.    Mengajukan surat permohonan pembiayaan talangan umrah kepada BSM KC Hayam Wuruk
  1. Membuka rekening tabungan  BSM
  2. Kriteria nasabah yang dapat mengajukan pembiayaan talangan umrah sebagai berikut:
-          Cakap hukum (telah berusia minimal 21 tahun atau telah menikah).
-          Karyawan tetap (masa kerja minimal 2 tahun, termasuk masa kerja sebelum diangkat menjadi karyawan (tetap).
-          Usia nasabah minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan usia pegawai/karyawan tetap maksimal 55 tahun atau belum pensiun.

  1. Ruang lingkup fasilitas pembiayaan talangan umrah sebagai berikut :
a. Skim pembiayaan
                  Ijarah
            b. Jumlah Pembiayaan
Pembiayaan ditetapkan maksimal sebesar Rp25 juta, dengan catatan plafond pembiayaan      tidak melebihi 80% dari kebutuhan yang akan dibiayai.
c. Jangka Waktu
    Jangka waktu pembiayaan maksimal 2 tahun.
e. Perhitungan kewajiban angsuran
Besarnya angsuran per bulan tidak melebihi 40% dari pendapatan bersih bulanan nasabah (DSR = 40%).
            f. Biaya-biaya
            1. Biaya administrasi 1% minimum Rp100.000 (dibayar di muka).
            2. Biaya asuransi/penjaminan pembiayaan.
            3. Biaya administrasi keterlambatan pembayaran angsuran.
            4. Biaya materai.
      5. Jaminan
-  Surat Persetujuan dan kuasa dari nasabah ke bendahara gaji perusahaan
-  Surat persetujuan dan kuasa dari nasabah kepada Bank
-  Polis/sertifikat Asuransi penjaminan
-  atau berupa Asset ( Sertifikat/SHM/BPKB)

  1. Nasabah menyampaikan permohonan Pembiayaan Umrah dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :

Dokumen Nasabah
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah (bila sudah menikah)
- Asli slip gaji/surat keterangan penghasilan terakhir
- Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap
- Fotokopi rekening Koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Surat Persetujuan dan Kuasa (Form B dan C)
- Fotokopi NPWP




0 comments: